Jumat, Maret 29, 2024

Anggota Dewan DPR RI Komisi XI: Pengusaha UMKM Jangan Pesimis

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, Galuh.ID – Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, anggota DPR RI komisi XI yang manangani jasa keuangan, perbankan dan perencanaan pembangunan, menggelar seminar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tema ‘OJK dan Peran Edukasi Keuangan Upaya Menunjang Akselerasi Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Sejahtera’ di salah satu hotel di Ciamis pada Senin (20/11/2018) dan mengumpulkan pengusaha-pengusaha kecil dan menengah (UMKM).

Tujuan diselelenggarakannya seminar ini agar pengusaha kecil memberikan perkembangan-perkembangan informasi tentang kebijakan-kebijakan pemerintahan yang berlangsung saat ini, terutama yang terkait dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan kota.

- Advertisement -

“Pada tahun 2019 yang akan datang kami sudah meyakini dengan kucuran dana 70 triliun untuk desa dan 3 triluan untuk kelurahan, ini adalah momentum sangat baik bagi pengusaha UMKM di daerah, makanya kami mengumpulkan pengusaha-pengusaha UMKM untuk bersama-sama dengan OJK sebagai mitra kerja untuk menangkap peluang-peluang ke depan yang lebih baik,” ujarnya.

Agun juga menjelaskan mengenai persoalan infrastruktur jalan di kabupaten Ciamis sudah relatif bagus sehingga ke depan dana-dana desa tidak mungkin lagi digunakan untuk infrastruktur.

Agun berharap setelah infrastruktur di kabupaten Ciamis berjalan maka dana desa yang akan datang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat seperti produk-produk unggulan asli Ciamis yang sudah terkenal.

Dengan kucuran dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat akan memberikan ruang kesempatan untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga gerak giat perekonomian rakyat akan lebih efektif.

“Seminar ini diarahkan dan diorientasikan untuk menyambut kehadiran kucuran dana desa yang semakin meningkat supaya masyarakat tidak merasakan pesimisme,” kata agun.

Menurut Agun sebelum lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 kebijakan sangat lokal sehingga kebijakan antara daerah satu dengan daerah lainnya berbeda, “tetapi lahirnya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 ini kini kebijakan sudah bersifat nasional, karena undang-undang tersebut berlaku secara nasional,” pungkasnya.

(Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Momentum Nuzulul Qu’ran, Bupati Ciamis Serahkan Bantuan Keagamaan

Berita Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, memperingati Nuzulul Qur'an tingkat kabupaten di Masjid Agung Ciamis,...

Artikel Terkait