Mengingat pandemi Corona di Indonesia belum menunjukkan penurunan kasus signifikan, aturan new normal untuk pekerja akan mulai diterapkan.
Dalam hal ini, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk melaksanakan new normal di berbagai aspek kehidupan termasuk para pekerja.
Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang protokol new normal untuk pekerja dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan virus Corona.
Menurut Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, protokol ini diberlakukan untuk mendukung keberlangsungan usaha berbagai sektor yang terdampak Corona.
Dengan menerapkan protokol ini, diharapkan pemilik usaha dapat meminimalisir risiko serta dampak dari pandemi Corona.
Terutama pada usaha sektor jasa dan perdagangan di area publik yang memiliki potensi penularan Corona tinggi, akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi.
Aturan New Normal untuk Pekerja
Aturan new normal untuk pekerja ini dimulai dari sebelum berangkat ke kantor, selama berada di kantor, dan setelah pulang ke rumah. Berikut adalah poin-poin yang perlu dipatuhi oleh karyawan.
Aturan New Normal Untuk Pekerja Ketika Akan Pergi ke Kantor
Jika sedang mengalami batuk, pilek atau kondisi badan tidak fit maka disarankan agar tidak masuk kerja. Umumnya gejala ini dapat didiagnosis sendiri dan tidak perlu memeriksakan diri ke dokter.
Ketika di perjalanan menuju tempat kerja, wajib memakai masker. Penggunaan masker dapat mencegah resiko tertular atau menularkan virus. Orang tanpa gejala bisa membawa-bawa virus di saluran pernapasan.
Disarankan tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, jaga jarak dengan penumpang lain dan jangan terlalu sering menyentuh fasilitas. Bila perlu, gunakan hand sanitizer.
Pekerja juga disarankan menggunakan transaksi non tunai atau dengan uang elektronik. Jika menggunakan uang tunai, maka langsung gunakan hand sanitizer setelah transaksi.
Selama perjalanan, usahakan tidak menyentuh wajah sama sekali. Jika terasa gatal di wajah, gunakan tisu bersih.
Dengan menerapkan aturan new normal untuk pekerja saat berangkat ke kantor, maka resiko penularan dapat dicegah.
Pekerja tidak membawa virus saat datang ke lokasi. Selanjutnya mari ketahui bagaimana tetap aman selama jam kerja berlangsung.
Aturan New normal Untuk Pekerja Selama Berada di Kantor
Ketika sampai di kantor langsung cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Sebaiknya kantor menyediakan sabun anti bakteri agar tangan benar-benar bersih.
Tetap menerapkan physical distancing dengan cara menjaga jarak ketika memasuki ruang kerja.
Gunakan siku untuk membuka pintu. Pegangan pintu adalah media penularan yang berisiko tinggi karena sering disentuh oleh banyak tangan.
Tempat duduk antar karyawan harus berjarak 1 meter. Sehingga apabila salah satu karyawan tiba-tiba bersin, percikan air liur tidak akan mengenai karyawan lain.
Tidak berkerumun saat berada di dalam lift. Tak ada salahnya menggunakan sarung tangan karena kita tidak tahu ancaman apa yang menempel pada tombol.
Bersihkan meja kerja dari debu dengan lap setiap sebelum dan sesudah memakai. Jangan lupa semprotkan desinfektan.
Jangan terlalu sering menyentuh fasilitas bersama seperti mesin fotocopy dan lainnya.
Ruangan kerja harus bersih dan sehat setidaknya sinar matahari masuk dan sirkulasi udara lancar Selalu menggunakan masker pada saat di kantor.
Ketika di kantin usahakan tetap menjaga jarak. Hindari untuk berjabat tangan dengan pekerja lainnya.
Dengan menerapkan tata cara di atas, diharapkan pekerja tetap aman dan bebas dari resiko tertular corona selama bekerja di kantor.
Aturan New Normal Untuk Pekerja Ketika Pulang ke Rumah
Jangan menyentuh keluarga sebelum mandi dan mengganti pakaian. Pakaian harus segera dicuci dengan detergen agar virus yang menempel di pakaian bisa mati.
JIka diperlukan bersihkan HP, kacamata, sabuk, jam tangan bahkan bolpoin dengan disinfektan
Tingkatkan daya tahan tubuh dengan makanan bergizi, sayuran dan buahan, berolahraga sekurang-kurangnya 30 menit dan juga berjemur di pagi hari.
Selalu kontrol penyakit degeneratif seperti darah tinggi, diabetes, gangguan paru dan ginjal.
Dalam surat edaran protokol kesehatan juga juga disebutkan bahwa karyawan usia 50 tahun dilarang untuk kerja pada shift 3. Artinya yang mengerjakan shift 3 hanya boleh dilakukan karyawan yang usianya dibawah 50 tahun.
Selama belum ditemukan vaksin terbaik, masyarakat harus selalu waspada akan penularan penyakit Covid-19. Dengan mengikuti aturan new normal untuk pekerja, diharapkan roda ekonomi dapat berputar kembali. (GaluhID/Elsa)