Minggu, November 24, 2024

Bawaslu Kota Banjar Dorong KPU Evaluasi Aturan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

Baca Juga

Berita Banjar, gakuh.id – Bawaslu Kota Banjar Jawa Barat mendorong KPU mengeluarkan surat edaran atau perubahan terhadap PKPU nomor 15 tahun 2023 mengenai kampanye di lingkungan pendidikan.

Perubahan tersebut menyikapi pelaksanaan kampanye serta keputusan MK yang membolehkan menggelar kampanye di lingkungan pendidikan dan fasilitas pendidikan.

Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mendorong KPU untuk melakukan perubahan PKPU nomor 15 tahun 2023 tersebut dan sampaikan berjenjang ke tingkat atas.

Dengan hal itu menurutnya, bisa menertibkan surat edaran mengenai pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan.

Rudi menerangkan, dalam aturan tersebut tidak merinci secara detail lingkungan pendidikan seperti apa yang tidak boleh untuk pelaksanaan kampanye.

Karena jika di lingkungan pendidikan tingkat universitas, menurut Rudi dapat dilaksanakan, terlebih mahasiswa telah memiliki hak suara.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait