“Jika di tempat pendidikannya mereka yang tidak memiliki hak pilih maka jatuhnya pidana,” katanya Rudi, Sabtu (9/9/2023).
Rudi menilai aturan ini belum jelas untuk mengatur pelaksanaan peserta atau calon yang mengikuti kontestasi Pemilu dalam melaksanakan kampanyenya, baik di lingkungan pemerintah atau pendidikan.
“Berbicara pendidikan cakupannya kan luas, PAUD sama TK aja itu lingkungan pendidikan. Tapi kan di sana muridnya tidak memiliki hak suara,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong KPU Kota Banjar menyampaikan hal demikian secara berjenjang.
Menurut Rudi harus menyampaikan secara berjenjang, agar aturannya bisa di evaluasi sebelum pelaksanaan kampanye.
“Agar aturan lebih jelas maka harus perinci supaya pelaksanaan Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar tanpa ada pihak-pihak yang merugi,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi