Berita Nasional, galuh.id – Wabah virus Corona (Covid-19) telah berdampak pada lesunya kegiatan ekonomi secara global, termasuk juga di Indonesia. Pandemi ini mengakibatkan para pelaku usaha mengalami penurunan drastis dari sektor ekonomi.
Bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Corona, OJK telah menginstruksikan kepada layanan keuangan atau perbankan untuk memberikan keringanan cicilan.
Kebijakan itu tertuang di dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan counter cyclical atau menjaga kestabilan ekonomi dari dampak pandemi Corona.
Berdasarkan acuan kebijakan OJK tersebut, bagi nasabah UMKM yang memiliki kredit usaha di bawah Rp 10 miliar, bisa mendapatkan keringanan cicilan dari Bank.
Lalu, bagaimana cara pengajuan nasabah UMKM agar bisa mendapatkan keringanan dari pihak perbankan?
Dilansir dari laman kumparan berikut ini rangkuman tata cara pengajuan nasabah untuk mendapatkan keringanan cicilan dari Bank di beberapa bank. Yuk simak caranya!
Bank Perkreditan Rakyat (BRI)
Bank BRI memiliki beberapa program untuk mendukung keberlangsungan UMKM di Indonesia di tengah pandemi corona. Termasuk program keringanan kredit bagi nasabah UMKM yang terdampak Covid-19.
Selain keringanan kredit, BRI juga memberikan program layanan pendampingan dan konsultasi bisnis bagi nasabah yang bisnisnya terganggu akibat adanya Covid-19.
Program keringanan kredit dan layanan pendampingan konsultasi bisnis tersebut bisa nasabah dapatkan dari tenaga pemasar (Relationship Manager) BRI terdekat.
Tenaga pemasar ini akan berperan dalam mendampingi nasabah dalam melakukan restrukturisasi kredit sekaligus sebagai konsultan nasabah.
Selain itu, Bank BRI juga membantu nasabah UMKM binaannya untuk terhubung dengan fasilitas platform digital Indonesia Mall. Hal itu bertujuan agar nasabah UMKM bisa berjulan secara online.
Bagi nasabah UMKM yang berminat masuk dalam Indonesia Mall, diharuskan untuk melengkapi data dan mendaftarkan usahanya terlebih dahulu dengan mengakses microsite Indonesia Mall di website Bank BRI lewat tautan https://bri.co.id/web/indonesiamall.
Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN memberikan kelonggaran kepada nasabah terdampak corona berupa keringanan Kredit Perumahan Rakyat (KPR), baik subsidi maupun komersial.
Skema restrukturisasi KPR yang diberikan BTN kepada nasabah berupa penurunan suku bunga, perpanjangan angka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok atau bunga.
Untuk mendapatkan kelonggaran keringanan kredit, nasabah diharuskan terlebih dahulu untuk mengajukan restrukturisasi KPR BTN secara online.
Adapun tahapannya, debitur harus mengunduh terlebih dahulu file formulir permohonan restrukturisasi, file permohonan restrukturisasi, dan File formulir pernyataan terdampak Covid-19.
Setelah itu, debitur diharuskan untuk mengisi dan menandatangani formulir yang telah diunduh.
Langkah selanjutnya, debitur melakukan foto atau scan beberapa persyaratan berupa KTP, formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan atau slip gaji, dan formulir pernyataan terdampak Covid-19.
Kemudian debitur melakukan swafoto atau selfie tampak depan dengan memegang KTP, formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan serta formulir pernyataan terdampak Covid-19.
Hasil Foto tersebut lalu dikirimkan melalui email [email protected] dengan format email: Judul email (Restrukturisasi BTN, Nama; Nomor Rekening; nama lampiran disesuaikan dengan jenis form + nama debitur)
Bank Mandiri
Bank Mandiri juga memeberikan keringanan kredit bagi nasabah yang terdampak wabah virus corona. Bank Mandiri menerapkan beberapa kebijakan kepada nasabahnya.
Kebijakan tersebut diantaranya penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, serta restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.
Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0 persen selama maksimal 1 tahun.
Kelonggaran kredit kendaraan bermotor juga diberikan bagi pengemudi ojek online dan driver online.
Terkait mekanismenya, nasabah dapat menghubungi kontak Bank Mandiri terdekat untuk dijelaskan prosedurnya.
Bank Negara Indonesia (BNI)
BNI juga berkomitmen untuk memberikan restrukturisasi kredit debitur, termasuk UMKM, sepanjang debitur itu teridentifikasi terdampak virus Corona.
Para pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, diantaranya perdagangan, transportasi, pariwisata, perhotelan, pengolahan, pertambangan, dan pertanian.
Dalam skema restrukturisasinya, pihak BNI nantinya akan melakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya. Selain itu, juga akan dilakukan verifikasi bahwa debitur memang terdampak Covid-19 atau memiliki track record yang baik.
Mengenai tata cara pengajuannya, pihak manajemen BNI menekankan agar nasabah terkait bisa menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit Bank BNI terdekat. (GaluhID/Evi)