Kemudian, menurut BEM UI, anggota DPR bukan lagi menjadi perwakilan rakyat. Melainkan berubah sebagai para penindas usai mengesahkan aturan tersebut.
“Yaitu penindas buruh, penindas rakyat, bahkan penentang konstitusi,” cuitnya.
Selain itu menurut BEM UI mereka butuh perwakilan rakyat bukan perampok rakyatnya sendiri.
“Kami butuh DPR sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri,” tambahnya.
DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari 2023 lalu. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi