Sebagai seorang istri, wanita memiliki kewajiban mengurus suami, rumah tangga dan anak-anak.
Islam juga menganjurkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumah sebagaimana dijelaskan dalam QS Al-Baqarah: 233.
Namun demikian, tidak ada satupun petunjuk atau ketetapan dalam agama Islam yang menyatakan bahwa wanita dilarang bekerja di luar rumah.
Khususnya jika pekerjaan tersebut membutuhkan peran dan penanganan wanita. Misalnya perawat, pengajar anak-anak dan dalam hal pengobatan, sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nisaa: 32.
Wanita Bekerja Menurut Pandangan Islam
Adapun ulama fiqih menyatakan ada dua alasan dimana seorang wanita diperbolehkan untuk bekerja di luar rumah dan mencari nafkah:
• Rumah tangga memerlukan banyak biaya untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk menjalankan fungsi keluarga sementara penghasilan suami belum begitu memadai, suami sakit atau meninggal. Sehingga ia berkewajiban mencari nafkah bagi dirinya sendiri maupun anak-anaknya.
• Masyarakat memerlukan bantuan dan peran wanita untuk melaksanakan tugas tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh seorang wanita. Seperti dokter, guru, perawat dan pekerjaan lain yang sesuai dengan kodrat wanita.
Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak melarang wanita untuk berkarir atau melakukan pekerjaan di luar rumah.
Syarat Wanita Bekerja di Luar Rumah
Seorang wanita dapat bekerja meninggalkan rumahnya bilaman ia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
• Menutup auratnya dengan hijab
Wanita memiliki kewajiban untuk menutupi seluruh tubuhnya. Kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana yang dijelaskan dalam QS Al-Nur: 31.