Berita Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mendukung program anak Pendidikan Usia Dini (PAUD) 1 tahun pra Sekolah Dasar (SD).
Dukungan tersebut ia sampaikan dalam acara sosialisasi penyelenggaraan PAUD bersama Dinas Pendidikan di Aula Setda Ciamis, Selasa (2/2/2021).
Herdiat menjelaskan maksud penyelenggaraan PAUD 1 tahun pra SD adalah untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi.
Pengembangan potensi tersebut baik psikis atau fisik. ”Yang meliputi nilai agama, moral, emosional, bahasa, fisik motorik, dan kemandirian,” ucapnya.
Sedangkan tujuannya adalah mempersiapkan peserta didik untuk beradaptasi dengan lingkungan. Utamanya persiapan mental untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya.
Pendidikan anak usia dini adalah jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan untuk anak sejak lahir sampai usia 6 tahun.
”Tentu ini semua bukan hal mudah. Perlu persiapan sarana prasarana maupun SDM,” ucapnya.
Sosialiasi Program Anak Masuk PAUD 1 Tahun
Pemkab Ciamis pun telah menerbitkan Perbup No 48 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan PAUD 1 tahun pra SD sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut.
“Selain menyosialisasikan Perbup tersebut, kita juga harus mengimbau para orang tua agar memasukan anaknya ke PAUD 1 tahun pra SD,” ungkapnya.
Herdiat berharap agar semua pihak dapat bekerja sama bahu membahu, terutama para agnia, untuk membantu PAUD di kampungnya masing-masing.
”Hal tersebut karena terbatasnya anggaran pemerintah daerah,” ucapnya.
Terkait pembelajaran, Herdiat pun mengatakan sampai saat ini masih secara daring, karena Kabupaten Ciamis masih berada di zona oranye.
Pemkab Ciamis belum berani mengizinkan belajar tatap muka. Berdasarkan SKB 4 Menteri menyerahkan keputusan tersebut kepada Pemerintah Daerah.
”Kita masih zona oranye. Kalau bisa melandai ke level kuning atau hijau, kita akan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Itu pun secara parsial,” katanya.
Herdiat pun menegaskan agar semua anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang meliputi Kelompok Belajar (KB), Taman Kanak-Kanak (TK).
Selain itu, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan Paud Sejenis (SPS), dan bentuk lainnya yang sederajat. (GaluhID/Evi)
Editor : Evi