Berita Ciamis, galuh.id – DPPKBP3A Ciamis Jawa Barat menggelar sosialisasi cegah KTPA (Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Wisma Guru Kabupaten Ciamis pada Senin (24/10/2022).
Dalam kegiatan itu, Unit PPA Polres Ciamis dan P2TP2A Kabupaten Ciamis menjadi narasumber.
Sebanyak 270 peserta yang berasal dari unsur pemerintah, UPTD P5A beserta petugas lapangan, hadir dalam kegiatan tersebut.
Kasus KTPA baik kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran di Kabupaten Ciamis telah menjadi keprihatinan semua pihak.
Untuk itu, berbagai upaya pencegahan dan penanganan KTPA/TPPO terus dilakukan, khususnya oleh DPPKBP3A Ciamis.
Salah satunya yaitu dengan menyelenggarakan sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam upaya pencegahan penanganan tindak KTPA.
Selain itu, mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan, perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kemudian, menyebarluaskan informasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepala DPPKBP3A Ciamis, Dian Budiana, mengungkapkan latar belakang lahirnya UU No. 12 Tahun 2022.
Sosialiasai Cegah KTPA dan Latar Belakang Lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Salah satu latar belakang hadirnya UU ini karena peraturan perundang-undangan kaitan dengan kekerasan seksual belum optimal.