“Dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan dan pemulihan,” ungkap Dian.
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian, belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara. Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya edukasi terhadap masyarakat.
Edukasi tersebut sebagai salah satu solusi untuk mengurangi maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Masyarakat harus terus diedukasi tentang tindak pidana kekerasan seksual yang termaktub dalam UU No. 12 Tahun 2022 sampai ke tingkat terbawah.
Kata Dian, bentuk layanan pencegahan dan penanganan bagi korban dan masyarakat sebagai bagian dari solusi mengurangi maraknya KTPA.
Dian melanjutkan, adanya sosialisasi pencegahan KTPA/TPPO ini sebagai wujud kepedulian bersama seluruh pemangku kepentingan.
Untuk melakukan pengembangan/inovasi yang dapat memperkuat peran serta masyarakat maupun komunitas dalam pencegahan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dengan terlaksananya sosialisasi, harapannya dapat menghasilkan persepsi yang sama terhadap pencegahan penanganan KTPA.
“Oleh karena itu, perlu terus tingkatkan komitmen bersama, kepekaan akan isu dan kerja samanya,” ucap Dian.
Masyarakat Diimbau Melapor Jika Ada Kasus KTPA/TPPO
Plt Kabid PPPA, Mokhamad Syaiful Bakhri, menambahkan bahwa pelaksanaan sosialisasi pencegahan KTPA/TPPO sekaligus menyampaikan imbauan.