Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis Jawa Barat menggelar program penghapusan denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Program penghapusan ini merupakan langkah pemerintah memperingan kewajiban masyarakat,” kata Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh, Selasa (7/5/2024).
Ia mengatakan bahwa program ini adalah langkah untuk memotivasi pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2.
“Kami harapkan program ini berjalan dengan efektif dan efisien untuk dukung layanan publik dalam sistem keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Aef juga menerangkan bahwa program ini berdasarkan Perbup Ciamis 21 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2.
Atas dasar Perbup itu, Bapenda Ciamis mengeluarkan pemberitahuan tertulis berupa pengumuman nomor 900.1.13.1/288/Bapenda.4.2024 pada 2 Mei 2024.