Maka, ketentuan electoral threshold sangat penting dalam Pilpres guna membatasi jumlah paslon. Jika tidak ada ketentuan tersebut, semua partai bisa mendaftarkan calon presiden.
“Bayangkan kalau ada 25 partai. Berarti ada 25 pasangan yang mendaftar. Di negara maju, sistem multipartai tapi sederhana. Tapi di Indonesia, sistem multipartai tapi rumit,” ucapnya
Menurutnya, hal tersebut itu sah-sah saja dan tidak mungkin hilang. Asal tujuannya baik dan dengan cara-cara yang baik pula.
“Asalkan tidak lakukan secara kotor dengan tujuan yang tidak merusak, kenapa tidak,” pungkasnya. (GaluhID/Tony)
Editor : Evi