Jumat, April 19, 2024

Dilematis: Kebutuhan PNS 600 Orang, Kuota Formasi CPNS 2019 Ciamis Hanya 277

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Pemerintah sudah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pembukaan pendaftaran CPNS 2019 akan dilakukan secara mulai tanggal 11 November 2019.

Di dalam surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Kabupaten Ciamis mendapat kuota CPNS berjumlah 277 orang.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Ade Amran mengungkapkan, dari jumlah tersebut Pemerintah Kabupaten Ciamis belum mengetahui formasi apa saja yang disetujui Pemerintah.

- Advertisement -

“Kami hanya menerima jumlah kuota yang disetujui Pemerintah Pusat sebanyak 277. Tapi belum tahu formasinya apa saja,” kata Ade di kantornya, Rabu (30/10).

Menurutnya, Kabupaten Ciamis mengusulkan 600 kuota untuk CPNS 2019. Dari jumlah tersebut, selain untuk CPNS Pemerintah Kabupaten Ciamis juga mengusulkan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ade mengatakan, formasi paling banyak yang diusulkan Ciamis adalah untuk jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan. Tetapi, Kemenpan RB hanya memberi jatah untuk 277 orang. 

“Kami juga dilematis, di sisi lain kami diminta untuk mengusulkan formasi apa saja yang kami butuhkan, tetapi jumlah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dan sampai saat ini kami belum tahu apa saja formasi yang disetujui itu,” ucap Ade

Padahal, lanjutnya, pendaftaran dimulai pada 11 Nopember 2019. Seharusnya Pemerintah sudah mengumumkan formasi apa saja yang disetujui. Lantaran, Pemerintah Kabupaten Ciamis harus sudah mempersiapkan pola yang ideal untuk penempatan CPNS.

“Karena kan kita yang mengajukan ke Pemerintah Pusat. Tetapi formasi dan jumlahnya keluar dari Pemerintah Pusat. Padahal nanti kan kami yang akan memakai pegawainya itu,” ujarnya. (GaluhID/Taz)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Banjar, galuh.id - Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena...

Artikel Terkait