Rekomendasi tersebut yaitu harus adanya penentuan timeline agar dari pihak desa/kelurahan, kemudian kecamatan, SLRT, Dinsos , Dinkes dan BPJS dapat sejalan.
Kemudian, dalam melakukakn entri data harus sesuai dengan data kependudukan terutama pada desa/kelurahan sebagai pihak yang melakukan entri pertama.
Selanjutnya, pihak kecamatan harus melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan agar tidak terjadi pembatalan karena data kependudukan tidak sesuai.
Kepala Dinas Sosial berharap, hasil evaluasi dan juga masukan-masukan dapat terealisasi guna memudahkan masyarakat guna mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Harapannya, evaluasi aplikasi Si Kismis ini segera mendapatkan perbaikan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, masukan-masukannya pun segera terealisasikan,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)