Mengkaji dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan Pimpinan PT LIB dan lima orang lainnya terseret menjadi tersangka.
Kesalahan Dirut PT LIB Berkaitan Dengan Tragedi Kanjuruhan
Pada Kamis (6/10/2022) Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Pimpinan PT LIB jadi tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Listyo Sigit menerangkan ada dua kesalahan fatal PT LIB yakni tentang penolakan perubahan jadwal dan mengenai verifikasi stadion.
Pada awalnya sempat ada permintaan perubahan jadwal dari panitia pelaksana menjadi sore hari kepada kapolres terkait.
“Kemudian Polres menanggapi surat dari Panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan,” kata Listyo mengutip dari BolaSport.
Namun PT LIB menolak permintaan tersebut. Alasannya apabila waktu bergeser tentunya ada pertimbangan yang berkaitan dengan masalah penayangan langsung.
Hal tersebut menjadi pertimbangan PT LIB sebab akan berdampak bisa memunculkan penalti atau ganti rugi.
Selanjutnya PT LIB seharusnya memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi stadion jika akan memulai musim baru liga.
Dirut PT LIB jadi tersangka karena tak menggelar verifikasi stadion Kanjuruhan sebelum memulai perhelatan Liga 1 pada musim 2022/2023. (GaluhID/Seva)