Pelayanan jemput bola di Kecamatan Baregbeg menurut Aep, berdasarkan permohonan dari Camat Baregbeg kepada Kepala Diadukcapil Ciamis.
“Iya itu salah satu contohnya kami jemput bola pada moment tertentu, tentunya berdasarkan permohonan kepada kami,” jelasnya.
Aep juga menyampaikan, karena seluruh warga negara Indonesia wajib memiliki dada kependudukan, pihaknya mempersilahkan terutama yang tidak mampu secara fisik untuk mengajukan permohonan.
“Silahkan yang tidak mampu secara fisik untuk mengajukan permohonan kepada kami untuk melakukan perekaman dengan cara jemput bola,” pungkas Aep.(GaluhId/Ardiansyah)