Untuk statsu kawin dalam KK tersebut, penulisan di kolom status perkawinan bagi pasangan nikah siri adalah kawin tidak tercatat.
Pasangan Nikah Siri Harus Isi Formulir
Agus juga melanjutkan, pasangan ini yang mengajukan pembuatan KK akan diberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau form F.1.05.
Pada surat tersebut menurut Agus, pasangan harus mengisi data secara lengkap, termasuk mencantumkan tanda tangan dari saksi pernikahan.
“Ada format yang harus diisi yaitu format F.1.05 (SPTJM), disitu harus bersaksi bahwa nikahnya itu nikah yang sah,” jelas Agus.
Agus menambahkan, dalam format tersebut harus diperkuat dengan tandatangan saksi-saksi yang menyaksikan pernikahan siri tersebut.