Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Ciamis melakukan sosialisasi tentang pengelolaan dana hibah di bidang peternakan dan perikanan tahun 2021.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara virtual di 6 UPTD Disnakkann yaitu: UPTD Ciamis, Banjarsari, Rancah, Banjsarsari, Kawali dan Panumbangan.
Kepala Disnakkan Ciamis, Syarief Nurhidayat, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada kelompok yang mendapatkan hibah.
Agar kelompok yang mendapatkan hibah peternakan dan perikanan di Ciamis dapat mengelola bantuan dengan baik.
“Kita kumpulkan sekitar 140 kelompok yang mendapatkan hibah peternakan dan perikanan untuk kita bekali pemahaman,” ucap Syarief, Jumat (13/8/2021).
Lanjut Syarief, penerima hibah wajib menggunakan hibah sesuai RAB (Dihabiskan). Berita acara penggunaan dana. Berita acara tanggung jawab mutlak, NPHD berikut perubahannya (jika ada).
Selain itu, penerima hibah juga tak boleh mengalihkan sebagian atau seluruh bantuan yang ia terima ke pihak lain, dengan alasan atau dalih apapun.