Sabtu, November 23, 2024

DKKB Bahas Isu Strategis Kebudayaan Kota Banjar

Baca Juga

Kota Banjar, galuh.id – Dewan Kebudayaan Kota Banjar (DKKB) menggelar rapat internal dengan agenda pembahasan rencana kerja pemajuan kebudayaan, yang dilaksanakan di Sekretariat DKKB, Aula Disdikbud Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (18/09/2019).

Agenda rencana kerja tersebut mengacu pada implementasi UU No 05 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Wakil II Ketua Umum DKKB, Syarif Hidayat, M.Pd, menuturkan, agenda rencana kerja tersebut membahas isu-isu strategis mengenai perkembangan terkini kondisi kebudayaan nasional.

Perkembangan tersebut, kata dia, berdampak pada tatanan budaya lokal masyarakat di Kota Banjar, yang sekaligus merubah tata nilai kemasyarakatan.

Menurut dia, ini perlu menjadi kajian penting, karena berkaitan dengan perlindungan objek pemajuan kebudayaan sebagai kekayaan intelektual budaya masyarakat Banjar.

“Kami pengurus DKKB telah merumuskan empat aspek penting mengenai upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan (OPK). Dimana empat aspek tersebut telah tersusun menjadi naskah akademik yang nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan pemajuan kebudayaan Banjar,” terangnya.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan, hasil dari kajian tersebut akan direkomendasikan menjadi agenda strategi kebudayaan Kota Banjar kepada para pemangku kebijakan untuk dilaksanakan secara masif, sistematis pada tingkat struktur sosial masyarakat Banjar.

Syarif mengemukakan kebudayaan merupakan unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaruh kebudayaan tersebut disadari oleh para pendiri bangsa ini. H

“Hal ini tercermin dari Pasal 32 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya,” lanjut Syarif.

Peran kebudayaan yang penting ini, menurutnya, dipertegas kembali ketika pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Undang-undang ini memandang pemajuan budaya merupakan Iangkah strategis dalam rangka perwujudan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan.

“Tujuan pemajuan kebudayaan, antara lain untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, melestarikan warisan budaya bangsa. Tujuan-tujuan itu mengarahkan kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional,” jelasnya.(GaluhID/Dede)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait