Berita Ciamis, galuh.id – Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jika tidak terkelola dengan baik sangat berbahaya dan merugikan lingkungan sekitar.
Baik itu limbah rumah tangga ataupun limbah medis fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Apalagi limbah fasyankes dimana saat ini Covid-19 sedang mewabah. Sehingga penanganan limbah infeksius harus lebih ketat proses pengelolaannya.
Untuk mengatasi itu, pemerintah melalui KLHK RI telah merilis surat edaran tentang pengelolaan limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.
Surat edaran bernomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 ini merupakan pedoman bagi pemda dalam melakukan 3 hal sebagai berikut:
Pertama, limbah infeksius yang berasal dari fasyankes.
Kedua, limbah infeksius ODP yang berasal dari rumah tangga.
Ketiga, sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya.
Kepala DPRKPLH Ciamis Taufik Gumelar menjelaskan dalam hal penanganan pengelolaan limbah B3 terdiri dari beberapa tahap.
Yaitu tahap penyiapan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penguburan dan/atau penimbunan.
Adapun yang menjadi kewenangan pemda adalah penyimpanan sementara atau pengumpulan.
“Pengumpulan harus dilakukan oleh RSU, Dinkes, Puskesmas, klinik dan sejenisnya yang menghasilkan limbah medis,” katanya, Rabu (7/4/2021).
Sedangkan untuk tahap pengangkutan dan seterusnya kewenangan ada pada tingkatan Menteri.
Fasyankes seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, klinik, praktek dokter dan bidan kata Taufik harus mempunyai tempat penyimpanan sementara limbah B3.
Limbah tersebut berupa limbah hasil medis seperti jarum suntik bekas, jarum pengambil darah.
Kemudian jarum transfusi, botol obat-obatan, botol infus dan transfusi, APD, masker medis, dan lainnya.
“Fasyankes wajib mempunyai fasilitas tersebut. Apalagi pada pandemi seperti saat ini,” ujarnya.
Kewenangan DPRKPLH Awasi Pengelolaan Limbah B3
Taufik menerangkan DPRKPLH mempunyai kewenangan mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3.
Dan melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar serta KLHK RI menurut laporan hasil manifest.
Laporan limbah infeksius medis Covid dan non Covid dari fasyankes di Ciamis saat ini lebih kontinyu dalam pengawasannya.
“Hal itu untuk menghindari kedaruratan limbah B3 di Ciamis,” ucap Taufik.
Fasyankes lanjutnya, tidak diperkenankan membuang limbah infeksius B3 ke tempat pembuangan sampah umum atau domestik rumah tangga.
Pemusnahan limbah dari fasyankes harus dengan insinerator bersuhu 800 derajat Celsius.
Atau melakukan MoU bersama pihak ketiga yang telah KLHK RI tunjuk, yang bergerak di bidang pemusnahan limbah B3 Medis.
Mou dengan pihak ketiga ini jika memang belum memiliki insinerator sendiri seperti halnya di Kabupaten Ciamis.
Untuk limbah infeksius dari rumah tangga yang disinyalir ada ODP seperti masker sekali pakai, pihaknya pun telah mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker cuci ulang.
“Kita imbau masyarakat menggunakan masker cuci ulang yang sesuai ketentuan. Sehingga harapannya tidak akan menambah limbah masker yang dibuang,” katanya.
Selain itu juga menyarankan menggunting masker bekas pakai menjadi bagian-bagian kecil sebelum membuangnya ke tempat sampah.
Hal tersebut agar tidak mencemari lingkungan dan tidak berpotensi guna ulang.
Pihaknya pun melengkapi petugas sampah dengan pakaian lapangan tertutup, kaos tangan, penutup muka dan sepatu lapangan guna mencegah terpapar virus.
Serta menerapkan prokes menjadi kewenangan DPRKPLH dalam penanganan limbah rumah tangga.
“Penanganan limbah medis fasyankes bukan kewenangan DPRKPLH. Karena memerlukan mekanisne dan prosedur sendiri dalam pengelolaannya,” jelasnya. (GaluhID/Evi)