Okta juga menyampaikan, berkaitan dengan instalasi pengolahan air limbah cair pada klinik di wilayah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah Saat Pengajuan Berdirinya Klinik
Menurut Okta, instalasi pengolahan limbah itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
“Instalasi pengolahan air limbah itu sesuai dengan PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Okta.
Kemudian untuk teknisnya menurut Okta melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021.
“Bahwa setiap pelaku usaha, dengan beberapa level pelaku usaha termasuk dalam sisi usaha kesehatan itu ada kategorinya,” tambah Okta.
“Kalau merujuk pada aturan tersebut, untuk klaster klinik memang tidak membutuhkan dokumen teknis berkaitan dengan UKL maupun Amdal,” jelas Okta.