“Desa itu yakni Desa Cintaratu dan Desa Puloerang Kecamatan Lakbok,” terangnya.
Lanjut Komar, saat ini pihaknya tidak menemukan adanya unsur penggelapan uang pajak.
Keterangan yang pihaknya dapatkan, keempat desa tersebut terkendala diantaranya wajib pajaknya belum membayar.
“Karena kebanyakan tanah guntai atau yang punya tanahnya di luar daerah desa tersebut,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta keempat desa yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan siap melunasi tunggakan wajib pajak pada akhir tahun ini.
“Mudah-mudahan dengan surat pernyataan ini bisa menyelesaikan utang wajib pajak,” harapnya.