Di tempat yang sama, Kabid Penagihan, Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Ciamis, Ega Anggara Al Kautsar menyampaikan utang PBB keempat desa dari dua kecamatan tersebut beragam.
Ega mengatakan, dari pertemuan yang Camat Banjarsari fasilitasi, mendapatkan hasil yaitu membuat surat pernyataan komitmen bersama untuk mempertanggungjawabkan masalah ini.
“Jika akhir tahun tetap belum melunasi pajak, maka desa tersebut akan dapat sanksi. Diantaranya yaitu akan ada penangguhan bantuan keuangan kepada desa itu,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi