Pemerintah juga mengupayakan segala hal dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.
Hal ini seperti menggencarkan akses telemedicine, aksi 3T untuk pulau Jawa dan Bali, maupun peningkatan rasio tracing.
Kementerian Kesehatan sendiri telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron pada 17 Januari 2022.
“Untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit. Sementara tanpa gejala hingga ringan difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” ucap Nadia.
Mengingat sudah ada dua pasien terkonfirmasi Omicron yang meninggal dunia, masyarakat harus semakin waspada dan ikut serta dalam pencegahan penyebarannya. (GaluhID/Hega)