“Dalam kasus ini, kami tetapkan 6 tersangka,” kata Sigit dalam keterangan persnya kepada wartawan yang disiarkan secara langsung oleh TV nasional.
Polri Akan Terus Dalami Tragedi Kanjuruhan
Lebih lanjut, Sigit mengatakan timnya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya.
Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan pelaku, baik etik atau pidana, masih bisa bertambah,” tandasnya.
Para tersangka itu akan terkena Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 junto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pengumuman tersangka tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar terdapat pengusutan tuntas dan meminta tak ada yang tertutupi terkait tragedi Kanjuruhan.