Gaji guru PPPK setara dengan PNS sudah menjadi ketentuan. Karena keduanya merupakan sama-sama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pemerintah kembali membuka peluang bagi guru honorer. Guru honorer tersebut adalah termasuk tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).
Bagi guru honorer tersebut pemerintah membuka pendaftaran untuk mengikuti ujian seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: BSU Kemendikbud Cair! Ini Cara Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta
Untuk persiapan pemberkasan sudah bisa memulai pada bulan Desember 2020. Selanjutnya ujian seleksi akan terlaksana pada Januari 2021.
Seleksi atau pendaftaran penerimaan guru PPPK terbuka bagi guru honorer yang terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Selain itu, bagi guru honorer lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar, juga bisa ikut mendaftar.