Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin menjelaskan pada pengumuman seleksi PPPK, pemerintah menempatkan SDM unggul sebagai prioritas utama.
Walaupun peran dalam tugas pengajaran merupakan tugas seluruh masyarakat, tapi guru sangat berperan penting dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Gaji guru PPPK setara dengan PNS. Walaupun guru PPPK merupakan guru bukan PNS. Namun pemerintah mengangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Pengangkatan guru PPPK berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2014. Tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Untuk kelancaran pendaftaran, Kemendikbud berencana akan memberikan materi pembelajaran secara online untuk membantu para pendaftar mempersiapkan diri.
Kemendikbud pun menanggung biaya penyelenggaran ujian seleksi guru PPPK. Pemerintah memastikan juga akan ketersediaan anggaran untuk gaji semua peserta lulus seleksi guru PPPK.