Minggu, November 24, 2024

Gaji Guru PPPK Setara dengan PNS, Berikut Ketentuannya

Baca Juga

Gaji Guru PPPK Setara dengan PNS

Untuk besaran nominal pendapatan dan sumber pendanaan PPPK yaitu melalui APBN/APBD. Karena pegawai PPPK maupun PNS sama-sama berstatus ASN.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini, menjelaskan, apa yang yang PNS terima dan PPPK itu sama.

“Jadi apa yang diterima PNS dan PPPK itu sama, kecuali pensiun saja. PPPK bukan skema pensiun tetapi dalam bentuk JHT,” terang Didi Kusnaini.

Gaji guru PPPK setara dengan PNS. Namun pembeda PNS dengan PPPK adalah hanya pada dana pensiun. Skema PNS yang mendapatkan pensiun karena sejak pengangkatan ada pemotongan iuran.

Untuk PPPK tidak ada pensiun. Namun Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan skema Jaminan Hari Tua (JHT).

Pendapatan PPPK

Kemenkeu menerangkan tentang pendapatan PPPK melalui simulasi. Jadi ketika guru honorer K2 menjadi PPPK, apabila ia memiliki dua anak dan satu istri/suami, gajinya adalah Rp. 4.060 juta.

Rincian dari jumlah tersebut merupakan gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami, dan tunjangan jabatan fungsional.

Bagi guru honorer K2 yang lolos masuk PPPK tak hanya mendapatkan jumlah tersebut. Mereka pun akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait