Namun untuk tunjangan kinerja daerah tidak bisa sama rata untuk besarannya. Karena setiap pemerintah daerah berbeda-beda jumlah nominalnya.
Selain Gaji guru PPPK setara dengan PNS, mereka pun sama mendapatkan tunjangan profesi yang nominalnya itu setara dengan gaji pokok.
Maka guru PPPK itu tidak jauh berbeda dengan seorang PNS. Pembedanya hanya ada skema pensiun dan skema Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk sumber anggaran pendapatan mereka pun sama dari APBN. Namun yang menjadi pembeda hanya mekanisme pembayaran.
Syarat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021
- Berstatus sebagai guru honorer baik pada sekolah negeri maupun swasta. Termasuk guru eks-THK-2 yang gagal lolos seleksi PNS atau PPPK pada tahun sebelumnya.
- Guru honorer yang terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik)
- Guru honorer lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak sedang mengajar
Bagi guru honorer yang termasuk bisa segera mempersiapkan berkas dari sekarang. Untuk pemberkasan bisa memulainya pada bulan Desember 2020.
Mengenai segala bentuk infromasi lebih lanjut yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan seleksi PPPK akan panitia umumkan pada Januari 2021.
Manfaatkan kesempatan untuk ikut seleksi PPPK demi meningkatkan kesejahteraan profesi guru. Karena gaji guru PPPK setara dengan PNS serta memiliki tunjangan-tunjangan yang serupa. (GaluhID/Muroseva)