Jumat, April 19, 2024

Gugatan Pemain Kalteng Putra Dikabulkan NDRC, Akankah Gajinya Dibayarkan?

Baca Juga
- Advertisement -

Info Liga 2, galuh.id – Kabar baik untuk mantan pemain dan staf Kalteng Putra di Liga 1 2019. Klub yang saat ini berkompetisi di Liga 2 2020 itu, telah mendapatkan ultimatum terkait tunggakan gaji.

Badan penyelesaian sengketa nasional atau National Dispute Resolution Chamber (NDRC) telah mengambil keputusan soal tunggakan gaji Kalteng Putra.

NDRC telah mengabulkan gugatan pemain Kalteng Putra terdiri dari mantan pemain sebanyak 25 pemain.

- Advertisement -

Dalam putusannya mereka meminta mewajibkan Kalteng Putra untuk membayar sisa gaji pemainnya. Dan mengabulkan gugatan pemain Kalteng Putra.

Klub berjulukan Laskar Isen Mulang itu menunggak gaji pemainya, yang ditotalkan mencapai senilai Rp 1,9 miliar.

Nilai tersebut adalah tunggakan klub terhadap 26 pemain senior, 60 pemain kelompok usia, staf, hingga kitman.

“Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini, maka akan ada hukuman,” kata Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhanuddin, dikutif dari laman PSSI.

“Hukuman tersebut adalah larangan pendaftaran pemain baru bagi Kalteng Putra, selama tiga periode transfer, baik domestik maupun Internasional,” terang Amir menambahkan.

Menurut Amir, dalam menyelesaikan sengketa, pihak klub dan juga pemain harus sama-sama mentaati kontrak yang sudah disepakati bersama.

Kasus Kalteng Putra bukan satu-satunya kasus yang ditangani oleh NDRC. Sebelumnya NDRC juga telah menyelesaikan sengketa pemain dengan klub PSPS Pekanbaru dan PSMS Medan.

NDRC memang dibentuk sebagai salah satu cara dari PSSI untuk memperbaiki kualitas sepak bola Indonesia secara administrasi.

Apakah NDRC itu?

NDRC yang ada di Indonesia ini merupakan pilot project dari badan otoritas sepakbola dunia, FIFA.

Selain Indonesia, ada tiga negara lainnya yang menjadi pilot project tersebut adalah Kosta Rika, Slovakia, dan Malaysia.

Dalam pengembangannya, NDRC menilai bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk bangkit setelah sempat aktivitasnya terhenti akibat pembekuan pada 2015 silam.

NDRC sebagai wadah pengaduan sengketa di klub, baik itu antara pemain dengan klub atau juga sengketa antara klub dengan klub. NDRC diharapkan mampu menjadi badan arbitrasi yang independen. (GaluhID/Dhi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Banjar, galuh.id - Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena...

Artikel Terkait