Sabtu, November 23, 2024

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dibubarkan Presiden Jokowi

Baca Juga

Berita Nasional, galuh.id – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dibubarkan Jokowi. Pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas selanjutnya akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) percepatan Covid-19.

Pembubaran Gugus Tugas ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres tersebut ditandatangani atau diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Juli 2020.

Pasal 20 dalam Perpres itu menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) No 7/2020. Sebagaimana telah diubah dalam Keppres No 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dimana Keppres itu merupakan dasar hukum dari keberadaan gugus tugas nasional atau Gugus Tugas Covid-19, yang selama ini dipimpin oleh Doni Monardo.

“Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” mengutip dari salinan Perpres.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Diserahkan ke Satgas

Pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun gugus tugas daerah untuk selanjutnya akan dilakukan Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Berdasarkan Perpres, Satgas percepatan Covid-19 ini masih berada dibawah komando Doni Monardo, sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebagaimana bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres, tugas dan fungsi gugus tugas nasional/daerah selanjutnya akan dilaksanakan oleh Satgas, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Bentuk Komite Penanganaan Covid-19 dan PEN

Presiden Jokowi diketahui membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Erick Thohir selaku Menteri BUMN dipilih Jokowi untuk memimpin tim tersebut.

Erick Thohir akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan Covid-19 dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional atau PEN.

Satuan tugas penanganan Covid-19 diketuai oleh Doni Monardo. Sementara satuan tugas PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin.

Selain membubarkan Gugus Tugas Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga. Pembubaran ini pun diatur di dalam Perpres No. 82 tahun 2020.

Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease atau COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Saat komite dibentuk pada 20 Juli, maka 18 lembaga dibubarkan. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait