Jumat, Maret 29, 2024

Info CPNS 2019 Terbaru: Syarat, Gaji dan Fasilitas yang Didapat

Baca Juga
- Advertisement -

Info CPNS 2019 Terbaru, galuh.id– Tak lama lagi, pemerintah akan segera membuka kembali lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hasil seleksi akan diumumkan pada minggu ke-4 bulan Oktober. Lalu pertanyaannya, berapa formasi yang akan dibuka untuk lowongan kali ini?

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk lowongan CPNS kali ini, pemerintah membutuhkan 197.111 formasi. Jumlah tersebut jika diuraikan terdiri dari 37.854 orang yang nantinya akan dimasukkan ke pemerintahan pusat dan 159.257 orang yang akan berada di pemerintahan tingkat daerah.

Info CPNS 2019 terbaru telah dimuat dalam berita-berita media sosial BKN, termasuk situs resmi BKN, dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah.

- Advertisement -

Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai informasi palsu atau hoax seputar pengrekrutan CPNS yang beredar selain dari sumber informasi resmi diatas, serta diharapkan untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu proses penerimaan CPNS.

Para peminat lowongan penerimaan CPNS 2019 ini diprediksi bakal membludak. Oleh karena itu, untuk antisipasi pendaftaran dan penyesuaian minat, yuk diperhatikan apa saja syarat-syarat yang diperlukan!

Berdasarkan data yang telah dihimpun dari info CPNS 2019 terbaru, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah: Kartu Keluarga(KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Lalu, untuk besarnya gaji, hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di tahun 2019 ini, gaji PNS mengalami peningkatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang gaji PNS.

Tetapi harap diingat, ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, THR, dan juga jika ada tambahan lainnya. Berikut dibawah ini besaran daftar gajinya:

  1. PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
  2. PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000).
  3. PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
  4. PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700).
  5. PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
  6. PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500).
  7. PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Kemudian, fasilitas apa saja yang diterima oleh PNS? Jadi, untuk fasilitas, hal itu akan ditentukan pula oleh proses kerja instansi dalam satu tahun anggaran.

Contohnya, bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukanlah sesuatu yang tidak mungkin jika tunjangan kinerja (tukin) yang didapat bisa mencapai 80-90%.

Selain itu, tunjangan juga dapat disesuaikan berdasarkan perintah langsung dari Presiden. Misalnya, yang terbaru dan belum lama ini, Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari awalnya 70% sekarang menjadi 80%.

Sebelumnya, Jokowi juga sudah pernah mengeluarkan aturan yang memberi kenaikan tukin alias bonus kepada pejabat yang memiliki jabatan tinggi sekelas menteri.

Pada waktu itu, Jokowi mengusulkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam Perpres itu, Presiden Jokowi memberikan tunjangan kinerja atau bonus kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri hingga mencapai 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian tersebut.

Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan di Kementerian ESDM dapat mencapai Rp33,24 juta. Apabila merujuk tunjangan tersebut, Menteri ESDM Jonan mendapatkan bonus sebesar Rp49,86 juta per bulan.

Itulah info CPNS 2019 terbaru. Anda tertarik? Persiapkan persyaratannya dari sekarang ya! (GaluhID1)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pengamat Asal Amerika Prediksi Nasib Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Galuh.id- Timnas Indonesia semakin mendekat menuju putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Terutama setelah meraih dua kemenangan penting...

Artikel Terkait