Berita Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis menggelar rakor tentang pelaksanaan ibadah pada bulan ramadhan bertempat di Aula Setda Ciamis, Senin (12/4/2021).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin langsung rapat tersebut berserta Wabup, Sekda, para Asda, Ketua MUI, unsur Forkopimda dan seluruh SKPD.
Sementara Camat dan Kepala KUA se-Kabupaten Ciamis mengikuti rakor itu secara virtual.
Herdiat dalam kesempatan tersebut menyampaikan telah membuat Peraturan Bupati (Perbup).
Dan mengeluarkan Surat Edaran untuk masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan dan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19.
“Kita sudah buat Perbup tentang pelaksanaan ibadah puasa,” katanya.
Pihaknya berharap ibadah puasa yang jatuh pada esok Selasa (13/4/2021) dapat terlaksana dengan baik. Meski ramadhan kali ini masih dalam suasana pandemi.
Terkait waktu pelaksanaan ibadah puasa, Herdiat mengatakan untuk Kabupaten Ciamis akan mengikuti hasil dari sidang isbath Menteri Agama.
Dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan, lanjut Herdiat, masyarakat wajib tetap mempedomani prokes dengan ketat.
Yaitu seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Dalam Surat Edaran Bupati Ciamis No: 450/59-hUK/2021 poin 5 menjelaskan, pengurus masjid dan mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah.
Dengan pembatasan jumlah kehadiran jemaah minimal 50% dari kapasitas masjid.
Selain itu, Herdiat mengimbau untuk senantiasa menjaga kekhusuan ibadah dengan menjauhi segala bentuk maksiat.
Seperti perjudian, perzinahan dan maksiat lainnya termasuk yang memfasilitasinya.
Kemudian menghindari pemakaian narkoba, menjual dan membakar petasan.
Kepada pemilik rumah makan, Bupati mengimbau untuk tidak melakukan pelayanan pada waktu puasa.
Dengan ketentuan buka menjelang berbuka puasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ibadah Saat Bulan Ramadhan Tetap dengan Prokes Ketat
Imbauan untuk masyarakat agar melaksanakan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing.
Kemudian bagi non muslim untuk tidak melaksanakan makan dan minum di hadapan orang yang sedang berpuasa.
Dan senantiasa menjaga toleransi, saling menghargai dan menghormati untuk kondusifitas daerah.
Sementara untuk kegiatan pengumpulan zakat, infak, shadaqah dapat melaksanakannya dengan prokes yang ketat dan menghindari kerumunan.
Herdiat juga mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 di bulan ramadhan tetap akan dilaksanakan.
Hal tersebut berpedoman pada Fatwa MUI No 13 tentang hukum vaksinasi saat berpuasa dan berdasarkan ketetapan ormas lainnya.
Herdiat berpesan kepada seluruh Camat dan jajaran Forkopimcam baik Kapolsek dan Danramil untuk senantiasa memantau pelaksanaan ibadah puasa.
“Mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat desa,” katanya.
Menurutnya, perlu kebersamaan kerja keras semua pihak terutama Camat dan unsur Forkopimcam, untuk memantau pelaksanaan ibadah saat Ramadhan.
“Butuh pengawasan dan pengendalian di lapangan untuk sama-sama memantau pelaksanaan ibadah di tingkat kecamatan sampai tingkat desa,” tandasnya.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, masalah kerumunan masih sangat rawan di Kabupaten Ciamis.
Terutama di alun-alun Ciamis yang biasanya kerap menjadi pusat perkumpulan masyarakat menjelang buka puasa dan saat berbuka puasa.
Kapolres pun berpesan agar pelaksanaan salat tarawih tetap menggunakan prokes yang ketat.
“Pendapat saya silahkan melaksanakan shalat tarawih. Tapi jangan ada jemaah dari kampung lain. Apalagi ada warga pendatang,” ucapnya.
Hendria pun mengapresiasi gugus tugas baik dari kecamatan maupun kelurahan karena telah bekerja dengan sangat baik.
Meski jumlah terkonfirmasi bertambah namun tingkat kesembuhannya meningkat. (GaluhID/Evi)