Sabtu, November 23, 2024

Izin Dilonggarkan, Begini Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Jabar

Baca Juga

Berita Jabar, galuh.id – Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta agar resepsi pernikahan di Jabar yang digelar masyarakat di masa AKB, harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan.

Hal itu disampaikannya, saat memantau resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M Farhan, yang digelar di salah satu hotel di Kota Bandung, secara daring, Sabtu (27/6/2020).

”Resepsi pernikahan yang diselenggarakan saat pandemi Covid-19, harus menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan,” kata Kang Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Adapun izin resepsi pernikahan di Jabar dilonggarkan, karena Provinsi Jabar tidak memperpanjang PSBB skala penuh maupun parsial, kecuali untuk wilayah Bodebek.

PSBB Jabar tidak dilanjutkan. Sebagai gantinya, provinsi Jabar kini menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.

Undangan Pernikahan di Jabar Dibatasi

Pada resepsi pernikahan di Jabar, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen. Hal ini sesuai kebijakan Pemerintah Daerah (pemda) Kota Bandung.

Sementara tamu undangan lainnya, bisa menyaksikan resepsi pernikahan secara virtual melalui aplikasi.

Lebih lanjut, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan. Protokol untuk makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan.

Penyajian makanan dalam resepsi pernikahan di Jabar tidak boleh dalam konsep standing party.

Kang Emil pun mengapresiasi resepsi pernikahan yang digelar Avisa Ayuningdias dan M Farhan. Karena mampu menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

Selain itu, resepsi pernikahan tersebut dinilai telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

”Yang penting adalah substansi syariat dari pernikahan. Yaitu akad nikah. Hal lain saya kira bisa disesuaikan,” tuturnya.

Menurut Emil, tamu undangan yang menyaksikan resepsi melalui aplikasi, bukan berarti mengurangi restu dan doa dalam merayakaan hari bahagia mempelai.

“Ini cara baru di masa pandemi. Dengan memanfaatkan teknologi. Tidak mengurangi rasa restu kita,” katanya.

Selain meninjau resepsi pernikahan, Emil juga turut memberikan tausiah pernikahan kepada Avisa Ayuningdias dan M Farhan. Sementara Wali Kota Bandung Oded M Danial, hadir menjadi saksi pernikahan.

Melalui tausiahnya, Emil menjelaskan bahwa dalam pandangan Islam, pernikahan adalah perjanjian yang sangat agung dan istimewa di mata Allah SWT.

“Ini menandakan bahwa pernikahan bukanlah perjanjian biasa. Tidak boleh dipermainkan. Sehingga nanti dalam perjalanan, harus berjuang keras mempertahankannya,” pungkas Emil. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait