Sabtu, November 23, 2024

Jelang Pemilu 2024, DMI Ciamis Melarang Politisi Kampanye di Masjid

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Jelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 mendatang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ciamis Jawa Barat menegaskan melarang politisi melakukan kegiatan kampanye di masjid.

Menurut Ketua DMI Kabupaten Ciamis, Syarief Nur hidayat, masjid itu merupakan tempat untuk ibadah dan kegiatan lainnya yang berkaitan.

“Jika untuk sosialisasi dari KPU mengenai Pemilu sih tidak apa-apa. Tapi kalau untuk kampanye, jangan,” kata Syarief, Senin (30/1/2023).

Syarif pun menjelaskan alasan pihaknya melarang melakukan hal itu di tempat ibadah tempat muslim. Karena sudah ada pengaturan dalam peraturan Pemilu.

“Dalam aturan itu tertera bahwa kampanye di tempat ibadah tidak boleh,” jelasnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait