Berita Ciamis, galuh.id – Jelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 mendatang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ciamis Jawa Barat menegaskan melarang politisi melakukan kegiatan kampanye di masjid.
Menurut Ketua DMI Kabupaten Ciamis, Syarief Nur hidayat, masjid itu merupakan tempat untuk ibadah dan kegiatan lainnya yang berkaitan.
“Jika untuk sosialisasi dari KPU mengenai Pemilu sih tidak apa-apa. Tapi kalau untuk kampanye, jangan,” kata Syarief, Senin (30/1/2023).
Syarif pun menjelaskan alasan pihaknya melarang melakukan hal itu di tempat ibadah tempat muslim. Karena sudah ada pengaturan dalam peraturan Pemilu.
“Dalam aturan itu tertera bahwa kampanye di tempat ibadah tidak boleh,” jelasnya.