Adapun aturan terkait hal itu tertera dalam pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa peserta Pemilu tak boleh menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Para peserta Pemilu, baik calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon Presiden dan Wakil Presiden bisa kena sanksi berat jika melanggar aturan tersebut.
“Jadi saya pertegas kembali bahwa jelang Pemilu, kampanye di tempat ibadah itu jelas dilarang,” tutupnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi
- Advertisement -