Jumat, April 26, 2024

Jelang Pemilu 2024, DMI Ciamis Melarang Politisi Kampanye di Masjid

Baca Juga
- Advertisement -

Adapun aturan terkait hal itu tertera dalam pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa peserta Pemilu tak boleh menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Para peserta Pemilu, baik calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon Presiden dan Wakil Presiden bisa kena sanksi berat jika melanggar aturan tersebut.

- Advertisement -

“Jadi saya pertegas kembali bahwa jelang Pemilu, kampanye di tempat ibadah itu jelas dilarang,” tutupnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Barang Berharga Penunggu Pasien Raib di RS PB Ciamis, Pelayanan Keamanan Dikeluhkan

Berita Ciamis, galuh.id - Barang berharga milik penunggu pasien raib di Rumah Sakit Permata Bunda (RS PB) Ciamis Jawa...

Artikel Terkait