Jumat, April 19, 2024

Kejari Ciamis Berikan Pemahaman kepada Guru Tentang Pengelolaan Keuangan di Sekolah

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan keuangan di lingkungan sekolah, Kepala sekolah dan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis mendapatkan sosialisasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melalui program Jaksa Sahabat Guru.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Gedung PGRI Kabupaten Ciamis, Senin (14/10/2019). Dengan dihadiri oleh Para guru dan Kepala sekolah serta pengurus PGRI Kabupaten Ciamis.

Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Drs. H. Endang Rahmat mengatakan, tugas guru itu adalah untuk mengajar, tapi di sekolah ada juga dana BOS dan DAK. Sedangkan para guru dan kepala sekolah tidak dibekali dengan ilmu akuntansi yang menyangkut keuangan.

- Advertisement -

“Jadi dalam kegiatan ini, guru dan kepala sekolah diberikan pemahaman oleh Kejaksaan Negeri Ciamis. Agar tidak terjadi penyimpangan mengenai dana keuangan di sekolah ataupun guru dan kepala sekolah tidak terjerat dengan masalah hukum,” katanya.

Endang menjelaskan, selama ini sekolah itu tupoksinya sebagai pembelajaran mendidik anak-anak, sementara sekarang dihadapkan ke dalam pengelolaan uang.

“Makanya barusan minta pendampingan dari bagian hukum di Ciamis. Karena guru-guru di Ciamis belum sepenuhnya memahami mengenai hukum dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Untuk saat ini, lanjut Endang, di Kabupaten Ciamis belum ada guru yang terjerat hukum. Jadi diharapkan setelah adanya kegiatan ini guru-guru bisa lebih bijak dan paham akan pengelolaan keuangan.

“Alhamdulilah dengan adanya kegiatan ini guru-guru bisa memberikan pelayanan kepada muridnya dengan baik, dan juga selalu ingat akan hukum jika rekan guru-guru sedang mengelola keuangan di sekolah,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Banjar, galuh.id - Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena...

Artikel Terkait