Dimana NS bertugas menghimpun dana PBB, dan ia juga sebagian tidak menyetorkan secara terus menerus dan berlanjut dari tahun 2015-2020.
Pengungkapan kasus korupsi dana PBB ini berawal dari laporan salah seorang wajib pajak yang merasa dirugikan karena mendapat tunggakan.
“Padahal warga tersebut rutin membayar PBB setiap tahunnya,” ujar Ade.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Dalam 20 hari ke depan, tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka Korupsi PBB Ditahan di Lapas Ciamis
Kejaksaan menitipkan NS di Lapas Ciamis karena Lapas Banjar tidak memiliki ruang khusus wanita.