Sabtu, November 23, 2024

Kejari Kota Banjar Tahan ASN Tersangka Korupsi PBB

Baca Juga

Atas perbuatannya, NS akan terjerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ade menambahkan, penetapan NS sebagai tersangka pada tanggal 19 Oktober 2021. Tersangka ditahan setelah menerima surat panggilan dari kejaksaan.

Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka setelah hasil pemeriksaan medis dari dokter yang menyatakan sehat.

Ade mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Mekarsari yang merasa sudah membayar PBB agar melakukan pengecekan ke kelurahan.

Kemudian pengecekan ke BPPKAD kota Banjar, maupun Bank BJB untuk melihat status tunggakan.

Kuasa hukum tersangka, Edis Gunawan, menyayangkan keputusan kejaksaan yang tidak mengabulkan permohonan penanggulangan penahanan kliennya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait