Pihaknya memohon penangguhan penahanan karena NS dalam kondisi tidak sehat.
“Kami ajukan permohonan untuk tidak melakukan penahanan dengan jaminan orang tua dan anaknya. Namun Kajari tidak merespon permohonan kami,” katanya.
Menurut Edis, tersangka tidak mungkin melakukan penyelewengan dana seorang diri, dugaan ada peran orang lain dalam kasus ini.
Pengakuan NS, selain untuk kepentingannya, uang hasil penyimpangan sebagian untuk kegiatan operasional kelurahan.
Akan kami buktikan dalam persidangan, siapa saja yang ikut serta dan turut serta dalam kasus ini,” ujarnya. (GaluhID/Bayu)
Editor : Evi