Berita Ciamis, galuh.id – Terlapor dugaan money politik dan Alat Peraga Kampanye (APK) menggelar klarifikasi di Rumah Makan Saung Kejo Ciamis, Jawa Barat, Kamis (22/02/2024).
Eti Sumiati terlapor yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu tersebut klarifikasi mengenai pembagian uang dan APK pada 13 Februari 2024 lalu.
Eti membenarkan bahwa ia memberikan uang. Namun uang itu merupakan uang buat upah saksi, bukan uang untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Benar, saya memberikan uang kepada Nurhayati. Tapi uang itu bukan untuk masyarakat, melainkan untuk upah saksi dengan jumlah 100 ribu, dan nanti akan di tambah setelah para saksi memberikan hasil C1,” ucapnya.
Kemudian Eti menjelaskan bahwa Nurhayati merupakan saksi internal dari Partai Gerindra.
Sedangkan Eti sendiri sebagai koordinator saksi yang mendapat surat mandat langsung dari PAC Partai Gerindra.