Berita Ciamis, galuh.id – Korupsi Dana Desa di Ciamis yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Nagarajaya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis.
Bukan hanya Dana Desa (DD), tersangka menggelapkan Alokasi DD, sewa tower, Bankeu Kabupaten Ciamis, Banprov Jabar, PBB dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perbuatan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 510.945.271,- berhasil diungkap oleh penyidik dari Satreskrim Polres Ciamis.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Ciamis Terjerat Tindak Pidana Korupsi
“Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap perbuatan tersangka saat menjabat menjadi Kepala Desa (Kades) Nagarajaya,” jelas Wakapolres Kompol. H. Hidayatulloh.
Wakapolres menyampaikan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (16/9/2020). AH, inisial mantan Kades Nagarajaya ditetapkan oleh penyidik menjadi tersangka.
Korupsi Dana Desa di Ciamis
Aksi yang dilakukan oleh tersangka adalah menyalahgunakan wewenang saat dirinya menjabat Kades Nagarajaya periode 2013-2018.
Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan memerintahkan bendahara umum untuk mencairkan dana yang bukan peruntukannya.
Diantaranya tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran (TA) 2018, yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur fisik.
Tersangka memerintahkan bendahara desa untuk mengalokasikan dana desa sebesar Rp. 300 jutaan untuk pembayaran utang tersangka saat menjabat kepala desa.
Aksi Tersangka Untuk Membayar Utang
Tindak pidana korupsi tersebut yang dilakukan oleh tersangka mantan Kades Nagarajaya Panawangan ditengarai untuk membayar utang.
Tersangka menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya mengalokasikan anggaran yang serharusnya untuk kepentingan Desa, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka menggelapkan berbagai anggaran untuk membayar utang kepala desa saat dijabat oleh tersangka,” jelas Wakapolres.
Seluruh modus yang dilakukan oleh tersangka dengan menyalahgunakan jabatan serta wewenang dengan memerintahkan bendahara desa.
Bahkan Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis TA 2018 sebesar Rp. 5 juta pun diselewengkan untuk kepentingan tersangka.
Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar TA 2018 tidak luput dari tersangka, anggaran sebesar Rp. 90 jutaan digunakan juga oleh tersangka.
Tidak hanya itu uang hasil PBB, sewa tower Telkomsel dan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 100 juta lebih diselewengkan tersangka.
Bertambahnya kasus korupsi dana desa di Ciamis menambah daftar kepala desa yang menjadi tersangka. (GaluhID/Ardiansyah)