Berita Ciamis, galuh.id – Tim kuasa hukum yang mewakili pelapor dugaan money politic di Ciamis Jawa Barat menghadirkan saksi ahli untuk memberikan klarifikasi di Gakkumdu, Kamis (14/3/2024).
Ketua tim kuasa hukum, Agustian Effendi, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya mempersiapkan saksi ahli sebagai respons terhadap kehadiran saksi dari Bawaslu pada Rabu, 13 Maret 2024.
Menurutnya, keberadaan saksi dari Bawaslu mendorong mereka untuk memperkuat argumen hukum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah menyampaikan kepada Bawaslu melalui surat resmi untuk mengajukan saksi ahli, yang kemudian Bawaslu terima.
“Proses klarifikasi terhadap pasal-pasal yang dilaporkan telah selesai, dan sidang pleno yang akan memutuskan apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak, rencananya pada besok Jumat 15 Maret 2024,” jelasnya di kantor Bawaslu Ciamis.
Jika hasil dari Gakkumdu tidak memuaskan, Agustian menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam pandangannya, kasus dugaan money politic ini sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu, di perkuat dengan berbagai bukti yang sudah sampaikan kepada pihak Gakkumdu.
“Kita akan sampaikan ke DKPP sebagai langkah hukum lanjutan apabila keputusan Gakkumdu tidak memuaskan. Tapi kita berharap kasus ini bisa selesai sampai di sini,” tegasnya.
Saksi ahli dari tim kuasa hukum, Bambang Setiawan, menyampaikan bahwa saat klarifikasi terdapat perbedaan pendapat yang kemudian di coba untuk dipersuasi.