- Pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti akibat pandemi ini.
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan paling besar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan sebelum pandemi berlangsung.
- Budayawan (pelaku budaya) yang telah berkeluarga dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai dengan sepuluh juta rupiah sebelum pandemi berlangsung.
Prioritas Kedua, meliputi pelaku budaya yang masuk ke dalam kriteria sebagai berikut : - Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima juta sampai sepuluh juta rupiah sebelum pandemi berlangsung. lalu
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan lebih dari sepuluh juta rupiah sebelum pandemi berlangsung.
Bagi yang memenuhi kriteria tersebut, bisa memastikan namanya sudah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Daftar Nama Calon Penerima Bantuan yang bisa terakses dengan mengunjungi laman apb.kemdikbud.go.id.
Login apb.kemdikbud.go.id
Langkah pertama yang bisa para pelaku budaya lakukan adalah mengecek terlebih dahulu apakah NIK atau Nomor KTP mereka sudah masuk sebagai penerima bantuan.
Caranya adalah dengan login apb.kemdikbud.go.id (https://apb.kemdikbud.go.id/)dan tekan menu ‘Cek NIK’. Lalu masukkan NIK atau Nomor KTP pada kolom yang tersedia.
Apabila terdaftar, langkah selanjutnya adalah membuat akun pada laman tersebut. Pelaku Budaya bisa masuk melalui tombol ‘Masuk’ pada kanan layar website.
Para pelaku budaya harus menyiapkan beberapa berkas pelengkap seperti :
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang telah memilikinya.
- Foto buku rekening bank yang masih aktif (pelaku budaya wajib mencantumkan nama pemilik dan nomor rekening bank)
- Karya dari pelaku budaya, wajib menampilkan diri atau wajah apabila ternasyj seni pertunjukan
- Foto buku rekening bank setelah dana masuk baik mutasi atau bukti transfer.
- Advertisement -
mau dong jadi author di sini sama jadi relawan seo galuh id kang