Ciamis, galuh.id– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis mengaku tak terlibat dalam aksi solidaritas peduli Uighur yang rencananya akan digelar Jum’at, 3 Januari 2019.
Aksi yang digagas oleh sejumlah ormas yang tergabung dalam Forum Umat Islam Ciamis Peduli Uighur tersebut telah menyertakan logo PMII dalam selebarannya.
Irsal Muhmmad, Ketua cabang PMII Kabupaten Ciamis, menegaskan, organisasinya tidak terlibat dalam aski solidaritas peduli Uighur. Dia pun mengimbau para anggota maupun kader PMII untuk tidak ikut aksi tersebut.
“Ada beberapa hal yang perlu kami pertimbangkan, pertama, mencantumkan logo PMII tanpa seizin organisasi. Padahal masalah pencatutan logo ini tidak sembarangan, karena menyangkut sikap,” kata Irsal dalam press realease yang diterima Galuh ID, Kamis (2/1/2020).
Irsal juga kembali menegaskan, PMII tidak akan ikut terlibat dalam aksi solidaritas peduli Uighur. “Kami mengimbau kepada seluruh kader maupun anggota untuk tidak mengikuti aksi,” lanjutnya.
Bahkan, Irsal mengatakan, pihaknya tak segan-segan untuk melaporkan oknum yang telah mencantumkan logo PMII.
“Kepada pihak terkait (yang mencantumkan logo PMII) dimohon untuk segera menghubungi kami secara kelembagaan,” kata Irsal.
Irsal mengaku, PMII tidak pernah diajak bermusyawarah dalam pelaksanaan aksi tersebut. Menurutnya, dicantumkannya logo PMII dalam aksi solidaritas peduli Uighur tanpa ada komunikasi lebih dahulu, bahkan sama sekali tidak ada permintaan izin.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut, saya harap masyarakat maupun kader PMII tidak terpropaganda oleh media yang belum valid kebenarannya, bahkan pencatutan logo ini bisa kami laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Seharusnya, kata Irsal, apabila logo PMII akan dicantumkan dalam sebuah aksi, maka harus ada konfirmasi terlebih dahulu.
“Karena ini adalah hubungan antar instansi atau lembaga, harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu. Dalam hal ini, PMII pun tidak akan tinggal diam, permasalahan ini bisa diusut ke pihak berwajib,” katanya.
Irsal mengatakan, hal ini merupakan peringatan bagi ormas yang mencatut logo organisasinya. Irsal menduga, ormas tersebut tidak mengerti bagaiamana birokrasi atau komunikasi yang baik antar kelembagaan.
“Lebih lanjutnya, jika tidak ada klarifikasi akan kami laporkan ke pihak yang berwajib,” ungkapnya.
Irsal menambahkan, secara etika maupun norma hukum pencatutan logo PMII dalam aksi solidaritas Uighur sudah bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawam hukum dalam perspeftif hukum perdata.
“Sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum, sesuai pasal 1365 KUHPerdata. Dan dapat dituntut ganti rugi material maupun non material,” pungkasnya. (GaluhID)