Sejak tahun 2016, Pemda provinsi Jabar sudah menetapkan Desa Margamulya sebagai Desa Sadar Hukum.
“Saya berusaha berbagi sekaligus mengingatkan kembali indikator Desa Sadar Hukum,” ujar Nandi.
Ia menegaskan, pembinaan Desa Sadar Hukum dalam rangka menciptakan supremasi hukum. Selain itu, bertujuan meningkatkan kualitas (SDM yang berprilaku berlandaskan atas hukum.
“Serta untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat,” tegasnya.
Budaya Sadar Hukum Harus Ditanamkan Sejak Dini
Sosialisasi ini pelaksanaannya setiap hari Kamis selama bulan Agustus dan diikuti oleh perwakilan pelajar. Kegiatan sudah terlaksana 3 kali dengan tema yang berbeda.
Tema pertama, Membayar Pajak Bukti Cinta Tanah Air. Kedua, Pendewasaan Usia Pernikahan: Perspektif Hukum (Usia Perkawinan Dalam UU Perkawinan Baru).
Tema ketiga, Dampak Teknologi Informasi Terhadap Perilaku Kekerasan di Kalangan Generasi Muda.
Nandi menyampaikan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum. Pertama yaitu pengetahuan tentang kesadaran hukum.