Jumat, Maret 29, 2024

Malu Hamil di Luar Nikah, Seorang Janda di Tasikmalaya Bunuh Bayi

Baca Juga
- Advertisement -

Tasikmayala, galuh.id – Seorang janda berinisial E (41) asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya tega menghabisi bayinya.

Bayi tersebut diduga merupakan hasil dari hubungan gelap E dengan kekasihnya.

Pelaku melakukan perbuatan keji itu lantaran malu dan takut aibnya diketahui oleh tetangga.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 4 November 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah pelaku melahirkan di rumahnya.

“Pelaku ini telah menjalani hubungan gelap selama 8 bulan dengan seorang lelaki. Dari hasil hubungan gelap tersebut ternyata pelaku melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (12/11/2019).

Saat itu, pelaku langsung membekap bayinya dengan kaos dan menguburkannya di pekarangan yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Seakan tidak terjadi sesuatu, hari berikutnya pelaku langsung melaksanakan proses pernikahan dengan kekasihnya.

Adapun kasus ini terungkap oleh salah seorang warga yang telah menemukan mayat seorang bayi di pekarangan pada 10 November 2019. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku ini membunuh bayinya seorang diri, tidak ada keterlibatam orang lain,” ungkap Siswo.

Dia juga menerangkan, berdasarkan hasil keterangan otopsi, bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup. Bayi itu meninggal akibat sumbatan di bagian pernafasan. Pelaku menguburnya setelah bayi meninggal.

“Dari hasil olah TKP, kita telah mengamankan 1 kaos untuk membekap wajah bayi, 1 buah cangkul untuk menggali kubur, 1 buah batu untuk menutup tanah diatas kuburan bayi supaya tidak kelihatan dan 1 kasur yang digunakan oleh pelaku saat proses melahirkan,” ujarnya.

Siswo menegaskan, pelaku tega membunuh bayinya karena merasa takut aibnya diketahui tetangga. Karena pelaku berstatus janda. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (GaluhID/Taz)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Filipina Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Berita Olahraga, Galuh.id - Filipina optimis kalahkan Timnas Indonesia di Kandang dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 mendatang. Pelatih Tim...

Artikel Terkait