Jumat, April 26, 2024

Mantan Kades di Ciamis Tersangka Korupsi Retribusi Situ Panjalu

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan satu orang tersangka berinisial HS dalam kasus dugaan korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu.

Tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.

Tersangka HS mantan kepala desa Panjalu tersebut diduga telah menyalahgunakan retribusi situ Panjalu untuk kepentingan pribadi.

- Advertisement -

Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Ciamis Terjerat Tindak Pidana Korupsi

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

“Kita telah tetapkan tersangka kasus retribusi situ Panjalu. Yang diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan kades Panjalu,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis, A Tri Nugraha, Rabu (16/9/2020).

Kerugaian Negara dari Korupsi Retribusi Situ Panjalu

Tri menjelaskan, perbuatan mantan kepala desa Panjalu ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,24 milyar dari tahun 2015 sampai tahun 2018.

Adapun motifnya, tersangka HS diketahui tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi ke pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Ciamis.

Karena sesuai Perbup, ada aturan tentang dana bagi hasil dari retribusi Situ Lengkong Panjalu. Kejari Ciamis juga telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp 20 juta.

”Sampai saat ini tersangka belum ada itikad untuk mengembalikan. Dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” katanya.

Selain mantan Kepala Desa Panjalu, lanjut Tri, tidak ada lagi tersangka lain dalam kasus retribusi Situ Panjalu.

Namun pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam retribusi Situ Panjalu tersebut.

”Tidak ada tersangka lain. Tapi akan kita dalami untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang juga ikut terlibat dalam kasus ini,” pungkas Tri.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan 4 hingga 20 tahun.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, juga terseret kasus serupa. Tersangka diduga korupsi Dana Desa dengan modus untuk bayar utang.

Lebih dari setengah miliar rupiah Dana Desa digunakan mantan Kepala Desa Nagarajaya tersebut untuk kepentingan pribadi. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Barang Berharga Penunggu Pasien Raib di RS PB Ciamis, Pelayanan Keamanan Dikeluhkan

Berita Ciamis, galuh.id - Barang berharga milik penunggu pasien raib di Rumah Sakit Permata Bunda (RS PB) Ciamis Jawa...

Artikel Terkait