Jumat, Maret 29, 2024

Mantan Sekretaris KPU Pangandaran Jadi Tersangka Korupsi Biaya Mamin dan ATK

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis menetapkan mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran tahun 2015 sebagai tersangka kasus korupsi biaya makan, minum dan Alat Tulis Kantor (ATK).

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Kejari Ciamis Andi Andika Wira usai memperingati Hari Bakti Adyaksa ke-59 di Kantor Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi, Senin (22/7/2019).

“Benar mantan sekretaris KPU Pangandaran tahun 2015 saat ini sudah ditetapkan tersangka dan terjerat kasus korupsi biaya Mamin dan ATK. Tersangka belum ditahan, namun tidak lama lagi kita akan panggil,” ujarnya.

- Advertisement -

Andi mengungkapkan tersangka berinisial P tersebut pada tahun 2015 menjabat sebagai Sekretaris KPU selaku penanggung jawab. Saat itu, KPU Pangandaran masih menginduk ke KPU Ciamis lantaran masih dalam masa transisi (pemekaran wilayah). 

“Tersangka memalsukan bon biaya makanan, minuman dan ATK, yang mengarahkan ke Kasubag. Saat itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada hanya biaya operasional sehari-hari saja,” katanya.

Akibat perilaku tersangka, kata Andi, negara dirugikan Rp. 148 Juta. Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. 

“Kerugian negara sebesar Rp. 148 Juta akibat perilaku tersangka, angka tersebut hasil perhitungan BPKP Jabar,” tuturnya.

Menurutnya, uang yang dikorupsi oleh tersangka sudah dikembalikan seluruhnya. Namun walaupun uang dikembalikan proses hukum akan tetap dilakukan. Dikembalikan uang tersebut hanya dapat meringankan hukuman tersangka, namun tidak membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Uangnya sudah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka, namun proses hukum akan tetap berlanjut, uang dikembalikan bisa meringankan hukuman tersangka,” tandasnya.

Lanjut Andi, saat ini tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris KPU Pangandaran. Kini, tersangka merupakan PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pangandaran.

“Tersangka merupakan PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pangandaran, dan sudah tidak lagi menjabat sebagai sekertaris KPU Pangandaran,” katanya. (galuh.id/Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Haji Geyot Ikon Ramadhan di Kota Banjar Tidak Lagi Hibur Warga

Berita Banjar, galuh.id - Boneka panakol bedug atau yang terkenal dengan sebutan Haji Geyot, kini tidak lagi menghibur masyarakat...

Artikel Terkait